Berdasarkan pada pengalaman bahwa kegiatan
pembangunan desa yang dilaksanakan selama ini kurang adanya sistem yang
berkelanjutan dan bersinambungan, bahkan perencanaan yang telah digali
berdasarkan potensi yang dilaksanakan dengan partisipatif, aspiratif dan
demokratis akan hilang dari perencanaan tahun berikutnya, hal ini dikarenakan
belum adanya administrasi yang tersusun dalam dokumen sebagai pedoman yang
mengikat. Perberdayaan pada tingkat masyarakat mulai dari penggalian potensi,
perencanaan hingga pengelolaan akan memberikan manfaat yang begitu tinggi dalam
satu proses pembangunan desa. Untuk itu maka dibutuhkan fasilitator perencanaan
pembangunan yang disusun secara terinci, terarah dan jelas sehingga dapat
bersinergi dengan perencanaan pembangunan pada level pemerintah diatasnya.
Bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan
kewenangan Otonomi pada Kabupaten/Kota berimplikasi pada Otonomi Desa. Walaupun
Undang undang tersebut tidak secara tegas menyatakan tentang Otonomi Desa, akan
tetapi maksud yang tertuang di dalam pasal 93 sampai dengan 111 disebutkan
dengan jelas komponen-komponen Otonomi tersebut. Pada pasal pasal 101 disebutkan bahwa tugas dan
Kewajiban Kepala Desa diantaranya memimpin penyelenggaraan pemerintahan,
membina kehidupan masyarakat dan memimpin perekonomian desa. Pengertian
memimpin dan membina sebenarnya lebih luas dari sekedar mengurus seperti halnya
dalam pengertian Otonomi. Selanjutnya dalam pasal 104 ditetapkan bahwa Desa
melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) berwenang membuat Peraturan Desa (Perdes). Dari
uraian di atas sebenarnya memberikan ilustrasi dan gambaran kepada kita bahwa ”
Otonomi Daerah berimplikasi pada kesempatan yang seluas-luasnya bagi pemerintah
dan masyarakat untuk bersama-sama terlibat dalam proses pembangunan”.
Mendasarkan pada hal hal tersebut maka menjadi
kebutuhan desa untuk memiliki dokumen administrasi hasil musyawarah tentang
rencana pembangunan dalam jangka waktu tertentu yang berkekuatan hukum dan
tertuang kedalam Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDesa) yang berlaku dalam kurun waktu 5 (lima) tahun atau mulai tahun 2011
s/d 2015.
1.
RPJMDes ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor antara lain Perencanaan
kegiatan pembangunan yang memerlukan biaya yang besar memiliki jangka yang panjang
( lima tahun ) untuk menyelesaikannya sehingga meringankan beban pembiayaan
yang berasal dari masyarakat.
2.
Dokumen RPJMDes akan dijabarkan dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa
yang bersifat tahunan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
3.
Dokumen RPJMDes merupakan induk rencana pembangunan desa sehingga harus
dilaksanakan secara konsisten untuk menjamin kesinambungan program pembangunan.
Pada dasarnya setiap rencana kegiatan pembangunan
yang dilaksanakan oleh pemerintah di seluruh tingkatan bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dengan tersusunnya Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan akan lebih jelas dan terarah sehingga hasilnya
benar benar bermanfaat bagi masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar