Minggu, 03 Februari 2013

info pembangunan



Berdasarkan pada pengalaman bahwa kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan selama ini kurang adanya sistem yang berkelanjutan dan bersinambungan, bahkan perencanaan yang telah digali berdasarkan potensi yang dilaksanakan dengan partisipatif, aspiratif dan demokratis akan hilang dari perencanaan tahun berikutnya, hal ini dikarenakan belum adanya administrasi yang tersusun dalam dokumen sebagai pedoman yang mengikat. Perberdayaan pada tingkat masyarakat mulai dari penggalian potensi, perencanaan hingga pengelolaan akan memberikan manfaat yang begitu tinggi dalam satu proses pembangunan desa. Untuk itu maka dibutuhkan fasilitator perencanaan pembangunan yang disusun secara terinci, terarah dan jelas sehingga dapat bersinergi dengan perencanaan pembangunan pada level pemerintah diatasnya.
Bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan kewenangan Otonomi pada Kabupaten/Kota berimplikasi pada Otonomi Desa. Walaupun Undang undang tersebut tidak secara tegas menyatakan tentang Otonomi Desa, akan tetapi maksud yang tertuang di dalam pasal 93 sampai dengan 111 disebutkan dengan jelas komponen-komponen Otonomi tersebut. Pada pasal  pasal 101 disebutkan bahwa tugas dan Kewajiban Kepala Desa diantaranya memimpin penyelenggaraan pemerintahan, membina kehidupan masyarakat dan memimpin perekonomian desa. Pengertian memimpin dan membina sebenarnya lebih luas dari sekedar mengurus seperti halnya dalam pengertian Otonomi. Selanjutnya dalam pasal 104 ditetapkan bahwa Desa melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) berwenang membuat Peraturan Desa (Perdes). Dari uraian di atas sebenarnya memberikan ilustrasi dan gambaran kepada kita bahwa ” Otonomi Daerah berimplikasi pada kesempatan yang seluas-luasnya bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama terlibat dalam proses  pembangunan”.
Mendasarkan pada hal hal tersebut maka menjadi kebutuhan desa untuk memiliki dokumen administrasi hasil musyawarah tentang rencana pembangunan dalam jangka waktu tertentu yang berkekuatan hukum dan tertuang kedalam Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) yang berlaku dalam kurun waktu 5 (lima) tahun atau mulai tahun 2011 s/d 2015.
1.     RPJMDes ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor antara lain Perencanaan kegiatan pembangunan yang memerlukan biaya yang besar memiliki jangka yang panjang ( lima tahun ) untuk menyelesaikannya sehingga meringankan beban pembiayaan yang berasal dari masyarakat.
2.    Dokumen RPJMDes akan dijabarkan dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang bersifat tahunan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.


3.    Dokumen RPJMDes merupakan induk rencana pembangunan desa sehingga harus dilaksanakan secara konsisten untuk menjamin kesinambungan program pembangunan.
Pada dasarnya setiap rencana kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah di seluruh tingkatan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dengan tersusunnya Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) kegiatan pembangunan yang dilaksanakan akan lebih jelas dan terarah sehingga hasilnya benar benar bermanfaat bagi masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar